NEGARA
Secara literal istilah Negara
merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yakni state (bahasa Inggris), Staat (bahasa Belanda dan Jerman) dan etat (bahasa Perancis), kata state, staat,
etat itu
diambil dari kata bahasa latin statusataustatum, yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang
memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Secara
terminology, Negara diartikan dengan organisasi tertinggi di antara satu
kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah
tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat
- Tujuan Negara
a. Memperluas kekuasaan
b. Menyelenggarakan ketertiban
hukum
c. Mencapai kesejahteraan
hukum.
Dalam
ajaran dan konsep Teokratis (yang diwakili oleh Thomas dan Agustinus, tujuan
Negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan
taat kepada dan dibawah pimpinan Tuhan.
Dalam
konteks Negara Indonesia, tujuan Negara adalah untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanaan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
-UNSUR-UNSUR
NEGARA
1. Rakyat (masyarakat/warga
Negara)
Unsur rakyat ini sangat penting
dalam sebuah Negara, karena secara kongkret rakyatlah yang memiliki kepentingan
agar Negara itu dapat berjalan dengan baik.
2. Wilayah
Secara mendasar wilayah dalam
sebuah Negara biasanya mencakup ±8.000.000 daratan (wilayah darat), ±18.500.000
km2 (wilayah laut/perairan) dan udara (wilayah
udara)
3. Pemerintah
Pemerintah adalah alat
kelengkapan Negara yang bertugas memimpin organisasi Negara untuk mencapai
tujuan Negara oleh Karenanya. Pemerintah seringkali menjadi personifikasi
sebuah Negara.
-BENTUK-BENTUK NEGARA
1. Negara kesatuan
Negara kesatuan merupakan
bentuk suatu Negara yang merdeka dan berdaulat. Dengan satu pemerintah yang
mengatur seluruh daerah. Di bagi menjadi yaitu :
a. Negara kesatuan dengan
system sentralisasi yaitu urusan Negara langsung diatur oleh pemerintah pusat
b. Negara kesatuan dengan
system desentralisasi yakni kepala daerah sebagai pemerintah daerah.
2. Negara serikat
Kekuasaan asli dalam Negara
federasi merupakan tugas Negara bagian, karena ia berhubungan dengan rakyatnya,
semetara Negara federasi bertugas untuk menjalankan hubungan luar negeri.
Pertahanan Negara. Keuangan dan urusan pos. Selain kedua bentuk Negara tersebut.
Bentuk Negara ke dalam tiga kelompok yaitu:
1.
Monarki -> Negara monarki adalah bentuk Negara yang dalam
pemerintahannya hanya dikuasai dan diperintah (yang berhak memerintah) oleh
satu orang saja.
b. Oligarki -> Oligarki ini
biasanya diperintah dari kelompok orang yang berasal dari kalangan feudal.
c.
Demokrasi -> Rakyat memiliki kekuasaan penuh dalam menjalankan pemerintahan.
WARGA
NEGARA
-Hak dan Kewajiban Sebagai
Warga Negara Indonesia
Berikut ini adalah beberapa
contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara
memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali.
Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai
kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
A. Contoh Hak Warga Negara
Indonesia
1.
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak
3.
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan
di dalam pemerintahan
4.
Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan
agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
B. Contoh Kewajiban Warga
Negara Indonesia
1.
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam
membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah
ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.
Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar
negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan
sebaik-baiknya
HUKUM
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian
kekuasaan kelembagaan. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali
keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan
antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan
peraturan atau tindakan militer.
1. Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam:
a. Hukum tertulis di bagi 2
yaitu hukum tertulis yang dikodifikasikan & hukum tertulis yang tidak
dikodifikasikan.
b. Hukum tak tertulis:Adalah
hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun
berlakunya seperti suatu peraturan perundang (disebut juga Hukum Kebiasaan).
2. Menurut tempat berlakunya,
dapat dibagi:
a. Hukum Nasional, yaitu hukum
yang berlaku dalam suatu negara.
b. Hukum Internasional, yaitu
hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia Internasional.
c. Hukum Asing, yaitu hukum
yang berlaku di negara lain.
3. Menurut waktu berlakunya,
hukum dapat dibagi dalam:
a. Ius Constitutum (Hukum
Positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu
dalam suatu daerah tertentu.
b. Ius Constituendum. yaitu
hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c. Hukum Asasi (Hukum Alam),
yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa
di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk
selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.
4. Menurut isinya dapat dibagi
dalam:
a. Hukum Privat (Hukum Sipil),
yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu
dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan.
b. Hukum Publik, yaitu kumpulan
hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau
antara Negara dengan Perorangan (melindungi kepentingan umum).
5. Menurut Sifatnya, hukum
dapat dibagi:
a. Hukum yang memaksa, yauty
hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempuyai paksaan mutlak.
b. Hukum yang mengatur, yaitu
hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah
memberi peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
6. Menurut cara
mempertahankannya, hukum dapat dibagi:
a. Hukum Materiil, yaitu hukum
yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan-hubungan
yang berujud perintah dan larangan-larangan. Contoh: Hukum Pidana, Hukum
Perdata, Hukum Dagang, dan lain-lain.
b.Hukum Formil (hukum acara
atau hukum proses), yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana
cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau
peraturan-peraturan bagaimana cara-cara mengajukan suatu perkara ke muka
Pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi keputusan.
Contohnya: Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar